Jumat, 17 Oktober 2014

MODEL PERUMUSAN KEBIJAKAN


MODEL PERUMUSAN KEBIJAKAN


Dosen pembimbing
Dr.Andries Lionardo,S.IP,M.Si

Program Pascasarjana Stisipol Chandradimuka
Program Studi Adminstrasi Publik
Konsentrasi : Kebijakan Publik

                                                                  Picture4.png            


36.png
Oleh:

NAMA                        : ANGGIADINI
NPM                           : 051423081
KELAS                       : Non Reguler C
SEMESTER               : I
MATA KULIAH        : PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
            
            







MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
CANDRADIMUKA
PALEMBANG
2014


I.     PENDAHULUAN

Setiap pimpinan berkewajiban membuat kebijaksanaan, yang kemudian mengikat bagi setiap orang yang dipimpin, Kebijakan (Policy) seringkali disamakan dengan istilah seperti politik, program, keputusan, undang-undang, aturan, ketentuan-ketentuan, kesepakatan, konvensi, dan rencana strategis. Kebijakan Publik (Public Policy) juga bisa diartikan sebagai keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah.
Institusi-institusi pemerintah  adalah institusi pembuat kebijakan, sekaligus juga institusi pelaksana kebijakan. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik kebijakan tersebut adalah bersumber pada masalah-masalah yang tumbuh dalam mansyarakat luas, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi; dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat konstitusi . Sebenarnya dengan adanya definisi yang sama dikalangan pembuat kebijakan, ahli kebijakan, dan masyarakat yang mengetahui tentang hal tersebut tidak akan menjadi sebuah masalah yang kaku. Namun, diharapkan adanya titik temu dalam persepsi kebijakan itu sendiri. Memang dalam kenyataan bahwa kebijakan yang lahir belum tentu menyenangkan dan dapat diterima oleh semua yang terkena sekaligus pelaksana kebijakan tersebut, mamun jika kebijakan tersebut tidak diambil, bisa jadi pula dapat merugikan semuanya. Sehingga dengan demikian kebijakan merupakan suatu keharusan sebagai suatu dinamisasi dalam penomena dan permasalahan yang ada.
Grindle (1980) menempatkan implementasi kebijakan sebagai suatu proses politik dan administratif. Dengan memanfaatkan diagram yang dikembangkan, jelas bahwa proses implementasi kebijakan hanya dapat dimulai apabila tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang semula bersifat umum telah dirinci, program-program aksi telah dirancang dan sejumlah dana/biaya telah dialokasikan untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran tersebut. Ini merupakan syarat-syarat pokok bagi implementasi kebijakan publik apapun.
Tanpa adanya syarat-syarat tersebut, maka kebijakan publik boleh dikatakan sekedar retorika politik atau slogan politik. Secara teoretik pada tahap implementasi ini proses perumusan kebijakan dapat digantikan tempatnya oleh proses implementasi kebijakan, dan program-program kemudian diaktifkan. Tetapi dalam praktik, pembedaan antar tahap perumusan kebijakan dan tahap implementasi kebijakan sebenarnya sulit dipertahankan, karena umpan balik dari prosedur-prosedur implementasi mungkin menyebabkan diperlukannya perubahan-perubahan tertentu pada tujuan-tujuan dan arah kebijakan yang sudah ditetapkan. Atau aturan-aturan dan pedoman-pedoman yang sudah dirumuskan ternyata perlu ditinjau kembali sehingga menyebabkan peninjauan ulang terhadap pembuatan kebijakan pada segi implementasinya.

II.  TEORI PUSTAKA
A. KONSEP TENTANG MODEL KEBIJAKAN
Ada banyak definisi/pengertian tentang konsep model. Model digunakan karena adanya eksistensi masalah publik yang kompleks. Model pada hakikatnya merupakan bentuk abstraksi dari suatu kenyataan (a model is an abstraction of reality). Disamping itu Model juga merupakan representasi sederhana mengenai aspek-aspek yang terpilih dari suatu kondisi masalah yang disusun untuk tujuan tertentu. Model kebijakan dinyatakan dalam bentuk konsep/teori, diagram, grafik atau persamaan matematis. Dengan model dapat dilakukan analisis yang menjelaskan secara sederhana pemikiran-pemikiran tentang politik dan kebijakan publik.

B. KARAKTERISTIK MODEL KEBIJAKAN PUBLIK
Secara garis besar bahwa model dalam kebijakan publik itu memiliki karakteristik, sifat dan ciri tersendiri. Karakteristik tersebut antara lain ialah: Model dalam kebijakan publik itu harus Sederhana & jelas (clear) Ketepatan dalam indentifikasi aspek penting dalam problem kebijakan itu sendiri (precise) Menolong untuk pengkomunikasian (communicable) Usaha langsung untuk memehami kebijakan publik secara lebih baik (manageable) Memberikan penjelasana & memprediksi konsekuensi (consequences)


III.  PEMBAHASAN
Ada beberapa pendapat para ahli tentang model dalam hal pembuatan kebijakan, antara lain: model kebijakan berkembang sesuai dengan kondisi real yang ada. Diantara beberapa model kebijakan antara lainnya adalah:

A.       Model Menurut Hasil Dan Dampak

1. Model Rasional,
(Kebijakan sebagai laba sosial maksimum) Kebijakan rasional diartikan sebagai kebijakan yang mampu mencapai keuntungan sosial tertinggi. Hasil dari kebijakan ini harus memberikan keuntungan bagi masyarakat yang telah membayar lebih, dan pemerintah mencegah kebijakan bila biaya melebihi manfaatnya. Banyak kendala rasionalitas, Karakteristik rasionaltias sangat banyak dan bervariasi Untuk memilih kebijakan rasional, pembuat kebijakan harus:
1.      Mengetahui semua keinginan masyarakat dan bobotnya
2.      Mengetahui semua alternatif yang tersedia
3.      Mengetahui semua konsekwensi alternatif
4.      Menghitung rasio pencapaian nilai sosial terhadap setiap alternatif
5.      Memilih alternatif kebijakan yang paling efisien.
Asumsi rasionalitas adalah preferensi masyarakat harus dapat diketahui dan dinilai/bobotnya. Harus diketahui nilai-nilai masyarakat secara konprehensif. Informasi alternatif dan kemampuan menghitung secara akurat tentang rasio biaya dan manfaat. Aplikasi sistem pengambilan keputusan. Pada dasarnya nilai dan kecenderungan yang berkembang dalam masyarakat tidak dapat terdeteksi secara menyeluruh, sehingga menyulitkan bagi pembuat kebijakan untuk mementukan arah kebijakana yang akan dibuat. Pada akhirnya pendekatan rasional ini cukup problematis dalam hal siapa yang menilai suatu kebijakan. Bersifat rasionalitas ataukan tidak.
Contoh Kasus:
Pada saat bulan puasa tahun 2014 kemarin harga gula pasir di pasar Sumatera Selatan, khususnya di Palembang melambung tinggi, dengan melihat kondisi tersebut maka pemerintah provinsi Sumatera Selatan, melakukan kebijakan untuk melakukan “operasi pasar”, sehingga memberikan alternatif kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas kenaikan harga tersebut untuk membeli gula pasir di pasar yang disediakan pemprov tersebut, tentu saja masyarakat sangat merasakan dampak dari kebijakan tersebut, karna perbedaan yang signifikan antara harga gula pasir di pasar milik pemprov dan di pasar-pasar biasa.
2.  Model Inkremental (Policy as Variatons on the Past)
Model ini merupakan kritik pada model rasional. Pada model ini para pembuat kebijakan pada dasarnya tidak mau melakukan peninjauan secara konsisten terhadap seluruh kebijakan yang dibuatnya. karena beberapa alasan, yaitu:
1)      Tidak punya waktu, intelektualitas, maupun biaya untuk penelitian terhadap nilai-nilai sosial masyarakat yang merupakan landasan bagi perumusan tujuan kebijakan.
2)      Adanya kekhawatiran tentang bakal munculnya dampak yang tidak diinginkan sebagai akibat dari kebijakan yang belum pernah dibuat sebelumnya.
3)      Adanya hasil-hasil program dari kebijakan sebelumnya yang harus dipertahankan demi kepentingan tertentu
4)      Menghindari konflik jika harus melakukan proses negoisasi yang melelahkan bagi kebijakan baru.
Contoh Kasus:

Pemerintah berencana menaikkan gaji presiden, menteri, dan para pejabat negara pada tahun 2001. Kebijakan ini di berlakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan kinerja para pejabat negara. Melalui Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara intrsumen yang akan dijadikan dasar untuk mengatur kenaikan gaji tersebut telah disiapkan. Namun penentuan besarnya nominal gaji akan ditentukan oleh Departemen Keuangan, adapun beberapa pertimbang yang dijadikan dasar kenaikan gaji presiden, menteri, dan para pejabat negara yakni, kenaikan gaji berkala yang sudah sejak lama tidak diberikan kepada presiden dan pejabat negara. Sejak lima tahun lalu, gaji presiden dan pejabat negara tidak pernah mengalami kenaikan padahal kebutuhan semakin meningkat, selain itu kenaikan juga dipertimbangkan dari kinerja masing-masing pejabat negara. Karena itu Kemeneg PAN telah menyusun pedoman berdasarkan kinerja.

3.      Model Mixed Scanning
Pada dasarnya model ini adalah usaha-usaha yang menggabungkan model rasional dan incremental. Model ini disusun berdasarkan cara kerja metafora observasi situasi dan kondisi yang menggunakan dua pandangan. Pertama melakukan observasi kondisi seluruh kawasan dengan pengamatan secara terus menerus sehingga diperoleh hasil penganalisaan apa yang menjadi potensi yang detail dan menyeluruh dari kondisi suatu daerah observasi. Yang kedua memperhatikan pada daerah observasi tersebut bagaimana kondisi masyarakatnya yang sama dengan observasi terakhir atau hasil yang lalu dan akan membuat analisa gabungan dengan pandangan pertama apabila terdapat ketidaklaziman pada potensi yang dimiliki daerah observasi tersebut.
Contoh Kasus:
Proses penyusunan RAPBD 2010 Sumatera Selatan sudah dimulai sebelum pelantikan anggota DPRD 2009 – 2014, yakni dengan pengajuan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) oleh pemprov Sumsel, dalam pembahasannya RAPBD 2010 akan memprioritaskan peningkatan perekonomian rakyat dengan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Diharapkan hal ini dapat berdampak langsung pada peningkatan perekonomian rakyat dan bisa menjadikan masyarakat lebih sejahtera sesuai dengan program gubernur. Tahun depan (2010) akan dimulai tahapan Program membangun Desa. Pemprov tentunya berupaya memfokuskan anggaran bagi program yang berdampak langsung atas peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kalau nilainya berapa, belum bisa di sampaikan karena RAPBD belum mulai dibahas, yang jelas akan meningkatkan anggaran dari tahun sebelumnya untuk hasil yg lebih signifikan. Tidak hanya di bidang anggaran, bagian kelembagaan juga harus di bangun kapasitasnya, fraksi harus mampu melihat persoalan di jateng dan mencari jalan keluarnya, khususnya pada fraksi yang mengusung gubernur-wagub, akan sangat aneh jika dalam realisasinya malah menjadi penghalang program pemerintah, atau sama sekali tidak tahu visi dan misi program gubernur. 
4.   Model Garbage Can
Model ini mengusulkan alternatif kebijakan, menyeleksi, menilia dan memilih alternatif kebijakan dalam pembuatan keputusan kebijakan publik dengan fokus pada elemen-elemen irasional sikap para pembuat kebijakan publik, dengan memperhatikan irasional kepentingan publik dan nilai-nilai yang ada pada masyarakat.
Contoh kasus:
Pada masa orde baru, pemerintah membuat kebijakan hak siar berita. Jadi pemerintah melakukan penyaringan terlebih dahulu sebelum berita di tayangkan atau dijejalkan ke masyarakat, walaupun sebenarnya rakyat perlu atau membutuhkan berita tersebut tapi apabila pemerintah tidak memberikan izin untuk berita itu dijejalkan ke masyrakat maka berita itu akan tersimpan rapi, atau pecah diperut pemerintah itu sendiri.

B.  Model Proses
(Siklus Kebijakan Publik) Aktivitas politik dilakukan melalui kelompok yang memiliki hubungan dengan kebijakan publik. Hasilnya adalah suatu kebijakan yang berisi: Identifikasi/pengenalan masalah, Perumusan agenda, Formulasi kebijakan, Adopsi kebijakan Implementasi kebijakan, Evaluasi kebijakan MODEL PILIHAN PUBLIK (Opini Publik) Seharusnya ada keterkaitan anatara opini publik dengan kebijakan publik. Sehingga tidak timbul perdebatan kapan opini publik seharusnya menjadi faktor penentu terpenting yang sangat berpengaruh kepada kebijakan publik.

1.      Model Institusional

Dalam proses pembuatan kebijakan model ini masih merupajan model tradisional, dimana fokus model ini terletak pada struktur organisasi pemerintahan. Jadi yang sangat berpengaruh di dalam model ini hanyalah lembaga-lembaga pemerintah dari tingkat pusat atau daerah, sedang. Adapun aktor eksternal pada model ini seperti media massa, kelompok think-thank (LSM, Kelompok budayawan, kelompok mahasiswa, cendikiawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain,) serta masyarakat hanya berfungsi memberikan pengaruh dalam batas kewenangannya. Jadi kebijakan yang telah dibuat akan dijalankan dahulu oleh aktor internal, yaitu lembaga-lembaga pemerintahan tersebut.
Contoh kasus:
Di kota Palembang, belasan pedagang Kain K5 yang biasa mangkal di jalan mesjid lama sekitar eks pertokoan di megaria, mendatangi komisi II DPRD Kota Palembang, pertemuan tersebut dalam rangka audiensi dan dihadiri Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM yang mana dinas tersebutlah yang mengurusi aktivitas pedagang di pasar. Para pedagang mengungkapkan keluh kesahnya kegiatan berjualan di tempat mereka mangkal dengan mengantongi perizinan usaha, sementara aktivitas mereka tidak diakui secara sah oleh dinas terkait. Para pedagang tersebut meminta agar tetap dapat berjualan di pinggir jalan mejid lama dekat eks pertokoan Megaria, karena memiliki izin usaha. Namun permintaan pedagang tersebut tidak disetujui oleh Disperindagkop, sebab pasar sudah ditata berdasarkan lokasi jenis dagangan, yang mana kebijakan pemerintah setempat telah membangun pasar-pasar tersebut untuk pedagang kain, dan lain sebagainya, di daerah pasara 16 Ilir.

2.      Model Kelompok
Pada model ini pemerintah membuat kebijakan karena adanya tekanan dari berbagai kelompok. Kebijakan publik merupakan hasil perimbangan (equilibrium) dari berbagai tekanan kepada pemerintah dari berbagai kelompok kepentingan. Besar kecil tingkat pengaruh dari suatu kelompok kepentingan ditentukan oleh jumlah anggotanya, harta kekayaannya, kekuatan, dan kebaikan organisasi, kepemimpinan, hubungannya yang erat dengan para pembuat keputusan, kohesi intern para anggotanya.
Contoh kasus:
Pemerintah Kabutpaten Kebumen, melalui bupati KH. M. Nashirudin Al Mansyur menyatakan status “quo”, yakni kembali pada keadaan semula atas permasalahan tanah dinas penelitian pengembangan (Dislitbang) TNI AD dengan Masyarakat wilayah Urut Sewu Kebumen. Artinya penggunaan lahan untuk kegiatan dilaksanakan seperti sebelum ada permasalahan. “TNI dapat melaksanakan latihan seperti sedia kala. Sedangkan para petani dapat melaksanakan kegiatan bercocok tanam,” selanjutnya penyelesaian permasalahan tanah selanjutnya akan diadakan peninjauan di lapangan oleh TNI, Pemerintah daerah, serta masyarakat. Hal itu dalam rangka penentuan batas kepemilikan tanah.(Sindo)

3.      Model Elite
Kebijakan publik dalam model elite dapat dikemukakan sebagai preferensi dari nilai-nilai elite yang berkuasa. Teori model elite menyarankan bahwa rakyat dalam hubungannya dengan kebijakan publik hendaknya dibuat apatis atau miskin informasi.
Dalam model elite lebih banyak mencerminkan kepentingan dan nilai-nilai elite dibandingkan dengan memperhatikan tuntutan-tuntutan rakyat banyak. Sehingga perubahan kebijakan publik hanyalah dimungkinkan sebagai suatu hasil dari merumuskan kembali nilai-nilai elite tersebut yang dilakukan oleh elite itu sendiri.
Dalam model ini ada 3 lapisan kelompok sosial:
1)      Lapisan atas, dengan dengan jumlah yang sangat kecil (elit) yang selalu mengatur.
2)      Lapisan tengah adalah pejabat dan administrator.
3)      Lapisan bawah (massa) dengan jumlah yang sangat besar sebagai yang diatur.

Isu kebijakan yang akan masuk agenda perumusan kebijakan merupakan kesepakatan dan juga hasil konflik yang terjadi diantara elit politik sendiri. Sementara masyarakat tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menciptakan opini tentang isu kebijakan yang seharusnya menjadi agenda politik di tingkat atas. Sementara birokrat/administrator hanya menjadi mediator bagi jalannya informasi yang mengalir dari atas ke bawah.
Contoh Kasus :
Konsep Kebijakan mengenai retribusi parkir oleh Pemerintah Kota Palembang pada awalnya telah disiapkan oleh para administrator di pemerintahan yaitu dengan melakukan lelang kepada pihak ketiga, kebijakan tersebut akan dituangkan pada peraturan walikota, akan tetapi para petugas parkir yang menuntut pemerintah daerah kota Palembang agar tidak melakukan lelang zonasi parkir kepada pihak ketiga membuktikan bahwa adanya pengaruh lingkungan-sistem politik terhadap pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah. Pada awalnya pemerintah berkeinginan melakukan lelang zonasi parkir dengan tujuan untuk meningkatkan PAD Daerah Kota Palembang dengan target pencapaian hingga 3,6 milyar rupiah. Kebijakan yang akan dilakukan ini tentunya mendapat respon oleh para petugas parkir di Kota Palembang, sehingga adanya tuntutan untuk membatalkan lelang zonasi parkir melalui demonstrasi oleh para petugas parkir.
Meningat sistem politik di Indonesia saat ini adalah sistem pemilihan langsung dimana semua pengambil kebijakan ingin mempertahankan status quo melalui pemilahan dan berharap pencitraan yang positif dikalangan masyarakat. Begitu juga para legitimated di lembaga DPRD Kota Palembang pun ikut memperjuangkan aspirasi petugas parkir tersebut dengan harapan bahwa mereka bisa dianggap wakil rakyat yang mengerti dan mampu mengaspirasi keinginan rakyat, sehingga munculah dukungan-dukungan terhadap tuntutan para petugas parkir.
Lingkungan melalui tuntutan dan dukungan merupakan input yang berpengaruh terhadap sistem politik sehingga kebijakan pembatalan pelelangan zona parkir merupakan out put dari sebuah sistem politik pengambil kebijakan yaitu eksekutif.
Konsep-konsep yang telah dipersiapkan oleh para administrator ternyata dapat berubah karena pengaruh dari lingkungan terhadap sistem politik dimana tuntutan-tuntutan yang kemudian mendapatkan dukungan mempengaruhi sistem, sehingga keputusan-keputusan yang dihasilkan adalah pengaruh dari input. Target pencapaian retribusi parkir seolah diabaikan tetapi tuntutan petugas parkir diakomodir yang hanya menyatakan sanggup menyetorkan retribusi 2,5 milyar.
Out put yang dihasilkan tidak lagi berorientasi pada peningkatan PAD tetapi lebih pada stabilitas dan ketenangan, Out put yang dihasilkan menurut model sistem merupakan untuk memelihara ketenangan/kestabilan saja, sebab adanya keinginan mempertahankan status quo pada pemilihan kepala daerah serta pencitra yang dilakukan oleh lembaga legislatif.

4.  Model Sistem Politik

Model ini didasarkan pada konsep-konsep kekuatan-kekuatan lingkunang, sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, geografis, dan sebagainya yang ada disekitarnya. Kebijakan publik merupakan hasil (output) dari sistem politik. Kebijakan model ini juga melihat dari tuntutan-tuntutan, dukungan, masukan yang selanjutnya di ubah menjadi kebijakan punlik yang otoritatif bagi seluruh anggota masyarakat. Intinya sistem politik berfungsi mengubah inputs menjadi outputs.

Contoh kasus:
Setelah batik mendapat sertifikat dari UNESCO sebagai warisan budaya indonesia, kini pemerintah membuat kebijakan untuk mendaftarkan angklung ke UNESCO agar alat musik khas daerah tersebut tidak diklaim oleh pihak lain. Melalui tahap verifikasi akan terbukti bahwa angklung sangat berperan dalam kelangsungan suku bangsa khusunya di indonesia, jika lolos verifikasi, UNESCO akan mengeluarkan sertifikat dan angklung akan diakui sebagai warisan ahli budaya asli indonesia. Kesenian dan kebudayaan Jawa Barat yang berbahan dasar bambu tengah dihadapkan pada percepatan dunia industri yang membutuhkan inovasi dan kreativitas. Sepanjang tahun 2008, angklung juga berfungsi sebagai alat promosi budaya dengan berbagai inovasi dalam seni pertunjukkan. Angklung telah menjadi salah satu kekuatan diplomasi budaya serta komunikasi nonverbal lintas sektoral yang cukup efektif. Bermain musik bambu juga bermain dengan menggunakan rasa, yang menimbulkan kepekaan dan solidaritas yang menciptakan harmoni sehingga perlu ditanamkan di kalangan generasi pelajar indonesia. Dengan begitu sangat pantaslah pemerintah mengambil kebijakan untuk mendaftarkan angklung sebagai salah satu warisan budaya asli indonesia, yang mana bangsa ini memiliki solidaritas dan kepekaan yang tinggi.



IV.  PENUTUP 


   Model kebijakan adalah representasi sederhana mengenai aspek-aspek yang terpilih dari suatu kondisi masalah yang disusun untuk tujuan-tujuan tertentu.Model adalah wakil ideal dari situasi-situasi dunia nyata.Model adalah menyederhanakan dari realitas yang diwakili. Model dapat dibedakan atas model fisik dan model abstrak. Model memiliki fungsiantara lain: Membantu kita untuk memperoleh pemahaman tentang peroperasinya sistem alamiah atau system buatan manusia. Model membantu kita menjelaskan sistem apa, dan bagaimana sistem tersebut beroperasi, membantu kita dalam menjelaskan permasalahan dan memilah-milah elemen-elemen tertentu yang relevan dengan permasalahan, membantu kita memperjelas hubungan antara elemen-elemen tersebut, membantu kita dalam merumuskan kesimpulan dan hipotesis mengenai hakekat hubungan antar elemen. Selain fungsi yang di miliki model, model kebijakan juga memiliki jenis yaitu model pluralis, elitis, sistem, rasional, inskrementalis, dan institusional. Sedangkan untuk pendekatan kebijakan juga memiliki berbagai macam yaitu pendekatan kelompok, proses fungsional, kelembagaan, peran serta warga negara, psikologis, proses, subtantip, logis-positivis, ekonomentrik, Fenomenologik / Pospositivis, partisipatori, Normatif / Preskriptif, ideologik, Historis. 

B.     SARAN
Dalam sebuah kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah dan telah direalisasikan kepada masyarakat ada kalanya merupakan sebuah kebijakan yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, karena kebijakan tersebut mampu menanggulangi krisis dan ketimpangan serta masalah-masalah yang ada dalam masyarakat, akan tetapi ada kalanya dalam pemerintah membuat sebuah kebijakan tidak diterima oleh masyarakat karena kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, saran dalam makalah ini adalah sebaiknya pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan hendaklah melihat realita dalam masyarakat sehingga kebijakan yang akan ditetapkan dapat diterima oleh masyarakat dan kebijakan tersebut dapat menjadi solusi yang tepat bagi problematika dalam masyarakat tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

AG.Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Budi Winarno. 2007. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.

Dr. Syafaruddin, M.Pd, 2008. Efektifitas Kebijakan Pendidikan, Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Edi Suharto, Ph.D, 2010, Analisa Kebijakan Publik panduan praktis mengkaji masalah dan kebijakan public, Bandung:Alfabeta.

Miftah toha. 2005. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Aministrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Riant Nugroho. 2003. Kebijakan Publik: formulasi, implementasi, dan evaluasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Riant Nugroho. 2008. Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo.

William N. Dunn, 1999, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta:Gadjah Mada University Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar